Jumat, 01 Juni 2012

Perencanaan dan Operasionalisasi Usaha

Bab 7. Perencanaan dan Operasionalisasi Usaha

Penentuan Lokasi dan Fasilitas Pendukung

Lokasi sangat menentukan kenerhasilan suatu usaha, tanpa mempertimbangkan dengan baik dalam menentukan lokasi , maka akan berakibat pada sepinya pengunjung atau tidak dapatnya perusahaan melakukan perluyasan.
Untuk memilih lokasi perlu mempertimbangkan sesuai keperluan, yaitu antara lain:
1.Lokasi kantor
2. Lokasi Pabrik.
3. Lokasi Gedung.
4. Lokasi Cabang.

Pendekatan  Mutu terhadap Proses Operasional Wirausaha

Pada saat ini, tuntutan konsumen akan mutu produk barang atau jasa semakin tinggi. Oleh sebab itu, bagi wirausahawan baru juga penting memperhatikan masalah mutu dalam proses produksi, pelayanan dan manajemen. Dengan mutu yang baik, maka produk baran dan jasa yang dihasilkan dapat berkompetisi dipasar dan dapat bersaing dengan produk sejenis.

Kepemnimpinan Wirausaha
Kepemimpinan dalam wirausaha atau bidang apapun, menjadi faktor penting agar dapat memengaruhi kinerja orang lain, memberikan arahan yang jelas, demi tercapainya suatu tujuan.

Beberapa hal penting yang perlu diperhatikan dalam kepemimpinan wirausaha, antara lain :
1.    Pemimpin yang baik harus mampu memengaruhi orang lain dengan memberikan teladan, member pandangan masa depan, memberikan bimbingan atau konsultasi dan memberikan motivasi
2.    Seorang pemimpin usaha, selain harus pandai memotivasi karyawan juga pandai membangun system yang mendorong karyawan untuk terus menerus mau bekerja keras demi tercapainya tujuan perusahaan.
3.    Kepemimpinan menyangkut distribusi kekuasaan, sehingga para wirausaha mempunyai otoritas untuk memberikan sebagian kekuasaan kepada karyawan atau seorang karyawan yang diangkat menjadi seorang pemimpn pada posisi tertentu yang bisa saja mewakili dan bertindak untuk dan atas nama dia.

Perizinan dan Pendirian Badan Usaha.
Beberapa perizinan yang harus diurus sesuai dengan bidang usahanya,antara lain :
1.    Surat Ijin Pengusaha (SIUP), Didapat melalui Departemen Perdagangan
2.    Surat Ijin Usaha Industri (SIUI), diperoleh dari Departemen Perindustrian
3.    Ijin Domisili, didapat melalui kelurahan setempat
4.    Ijin Gangguan,, didapat dari Kelurahan Setempat
5.    Ijin mendirikan bangunan (IMB), didapat melalui pemerintah daerah setempat
6.    Ijin dari instansi atau departemen teknis yang terkait sesuai dengan bidang usaha yang dijalan kan


Sumber : Suharyadi,dkk. Kewirausahaan membangun Usaha Sukses Sejak Usia Muda.2008.Jakarta : Salemba Empat

0 komentar:

Posting Komentar